Senin, 07 Desember 2020

*Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek*


 *Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek*


Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa MRS hari ini, setelah panggilan kedua dilayangkan pekan lalu. Merespons rencana pemeriksaan MRS, sebelumnya beredar di media sosial bahwa pengikut MRS akan datang dalam jumlah besar, untuk mengawal proses pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya.


Tak tinggal diam, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap identitas penyebar pesan kepada pengikut MRS itu. Tak dinyana, anggota Polda Metro Jaya mendapat serangan dalam proses penyidikan, yaitu penodongan senjata api (senpi) dan senjaya tajam (sajam) oleh pengikut MRS di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dini hari tadi. 


"Ya benar. Anggota yang menjadi korban akan membuat laporan polisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penyerangan terhadap polisi oleh pengikut MRS, dalam siaran pers pada Senin, 7 Desember 2020.


Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kronologi kejadian sesuai dengan yang diterangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yakni peristiwa penyerangan terjadi pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Japek. 


Saat mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut MRS, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pengikut MRS. Saat inilah terjadi penodongan senpi dan sajam berupa samurai dan celurit ke arah anggota oleh pengikut MRS. 


Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 Orang pengikut MRS meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri. 


Dalam kasus ini petugas mengalami kerugian materil berupa rusaknya kendaraan yang ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan senpi pelaku di TKP. 


Dengan adanya kejadian ini, Kapolda Metro Jaya berpesan kepada MRS untuk mematuhi hukum yang berlaku, dalam hal ini memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Kapolda Metro Jaya memegaskan petugas akan mengambil langkah sesuai KUHAP bila MRS tak mengindahkan panggilan kedua. 


Kapolda juga berpesan kepada HRS dan pengikutnya untuk tak menghalang-halangi proses penyidikan,  karena perbuatan tersebut juga ada ancaman pidananya. 


Terkait kaburnya 4 pengikut MRS yang turut menyerang anggota Polda Metro Jaya dini hari tadi, Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan membantu pengejaran 4 orang tersebut. 


"Kabareskrim menyampaikan bahwa Bareskrim akan memback up Polda Metro Jaya, mencari 4 pelaku lainnya yang melarikan diri sampai ketemu," tandas Irjen Pol Argo Yuwono.

Kamis, 03 Desember 2020

Polri Sebut Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan


 Polri Sebut Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan 



JAKARTA-Mabes Pori bersama  Bawaslu dan Gakkumdu melakukan rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (4/12/2020). 



Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono turut hadir.



Menurut Argo, ada beberapa point pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 


"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo dalam keteranganya. 


Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. 


Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal. 


"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," tandas Argo. 


Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses. 


"112 kasus sudah sampai penyidikan.  Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," pungkas Argo.

Selasa, 01 Desember 2020

Polri Pastikan Kapolri Sehat, Tepis Isu Liar soal Positif COVID-19



Berhembus isu liar Kapolri Jenderal Idham Azis terpapar virus Corona (COVID-19). Polri tegas membantah kabar tersebut.


"Hoax!," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (1/12/2020).


Argo mengatakan dirinya dan Idham sedang berolahraga bersama. Keduanya sedang bertanding badminton.


"Pak Kapolri dalam keadaan sehat, fit, dan kami sedang bermain badminton. Olahraga diperlukan di masa pandemi ini agar kondisi tubuh tetap sehat," ucap Argo.


Argo kemudian mengirim sebuah swafoto, di mana nampak Idham memegang ponsel dan menghadapkan kamera ke arah wajahnya dan Argo.

Senin, 30 November 2020

Kapolres Kubu Raya Apresiasi Jajarannya ungkap kasus Operasi Pekat Lebihi Target



Kubu Raya-Kalbar , Bertempat di Polres Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya AKBP YANI PERMANA S.I.K.MH, Pimpin Press Conference   Pengungkapan Tindak Pidana Hasil Operasi Pekat Kapuas 2020. (30/11/2020)


Dalam keterangan  Confrence kapolres kubu raya mengatakan selama operasi Pekat kapuas Pengungkapan Kasus perjudian ada 8 kasus, dengan 35 tersangka .dan memungkin untuk tahap kedua akan di Proses, dan Kasus Miras barang bukti yang diamankan 72 kampel arak putih, dan 50 botol minuman keras tampa ada surat izin edar,yang di jual diwarung warung maupun di toko yang ada di kabupaten kubu raya.ungkap nya.


“Sejumlah Pengungkapan Kasus selama berjalannya operasi pekat kapuas 2020 dari tanggal 12 S/D 27 Nopember 2020. Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah berhasil Melakukan  Pengungkapan  Tindak Pidana Narkoba sebanyak 5 (lima)  4 Laki laki dan 1 satu Perempuan, Kasus sesuai dengan  Target yang diberikan yaitu 5 Kasus dalam Operasi Pekat Kapuas 2020 dengan jumlah barang bukti Shabu 4,95 Gram, Ekstasi,60 Butir (20,42 Gram.) dan Jumlah jiwa yang Terselamatkan seandai nya Barang Haram ini Lolos,jumlah Shabu dan Ekstasi =25,37 Gram x 8 jiwa  kurang lebih 203 jiwa” tambahnya

Sabtu, 21 November 2020

Polsek Sungai Ambawang Datangi TKP kebakaran Diparut Masigi kubu raya


 Kebakaran Ruko Di Parit Masigi, Polsek Sungai Ambawang Amankan TKP



Kubu raya-Kalbar ,  Polsek Sungai Ambawang menerima laporan bahwa terjadi Kebakaran 1 (satu) unit Ruko yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Parit Masigi Dusun Parit Aim Desa Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya. Pada hari ini Minggu tanggal 22 November 2020 serkira pukul 10.30 wib



Diketahui bahwa Kebakaran tersebut terjadi disebuah Toko Sembako yang berada di Jalan Trans Kalimantan Parit Masigi Dusun Parit Aim Desa Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang, pemilik Ruko sembako  sdr .Asun yang mendengar suara ledakan dari atas ruko lalu melihat keatas api sudah menyala dan berupaya memadamkan api secara manual, dimana Lokasi kebakaran berada dikomplek Bangunan Ruko yang berdempetan sehingga dapat dimungkinkan api secara cepat meluas dan menyebar dibangunan lainnya



Kapolsek Sungai ambawang Iptu Teuku Rivanda menjelaskan “Bahwa benar sekitar jam 10.30 wib kami menerima laporan terjadinya kebakaran terletak di Jalan Trans Kalimantan Parit Masigi Dusun Parit Aim Desa Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang” jelas kapolsek.


“dari hasil intrograsi pemilik ruko sdr.asun, bahw api berasal dari lantai dua dimana saksi mendengar suara ledakan lalu pemilik naik ke lantai dua api sudah menyala dan pemilik mencoba memadamkan api dan mengubungi pemadam kebakaran dan pihak kepolisian” tambahnya.


Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 11.16 wib setelah datang puluhan pemadam swasta Pontianak dan kubu raya berdatangan ke tempat kejadian, tidak ada korban dalam kejadian tersebut .

Team Gabungan TNI-Polri Satpol-PP Kubu Raya Gelar Operasi Yustisi


Kubu raya-kalbar, Polres kubu raya gelar OPS YUSTISI COVID-19 Ol bersama TNI AU dan Pol Pp Kubu Raya di pasar Kuala dua Kec.Sungai Raya Kab. Kubu Raya (21/11/2020)


Sebelum pelaksanaan patroli dan himbauan COVID-19 terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil langsung kabagops polres kubu raya AKP INDRA ASRIYANTO


Adapun Bentuk kegiatan yang dilakukan Satgas Covid-19  memberikan himbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kasehatan di masa Adaptasi kebiasaan Baru dan mensosialisasikan Pergub Kalbar No 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian covid -19 kepada pengguna jalan dan tempat keramaian lainya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid - 19.


Adapun sasaran lokasi kegiatan adalah tempat-tempat keramaian seperti warkop dan kafe-kafe di wilayah kecamatan sungai raya yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.


Saat dikonfirmasi kabagops polres kubu raya AKP INDRA ASRIYANTO menjelaskan "Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Aman Nusa Polres Kubu Raya bertujuan untuk mencegah Penyebaran Covid-19 di tempat fasilitas umum, pasar, warkop dan tempat yang mengundang keramaian di kab. Kubu Raya"jelasnya


"Dimana Masih ada pedagang, pelaku usaha ataupun masyarakat yang tidak mematuhi dan kontra terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 seperti pemberlakuan social distancing dan pembatasan aktivitas serta dalam penggunaan masker dalam beraktivitas"tambahnya

Jumat, 13 November 2020

Tersangka kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Tersangka


Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang. 


JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut. 


Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).


"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). 


Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.


Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. 


Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan. 


Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya. 


Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. 


Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. 


Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.


Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.