Senin, 30 November 2020

Kapolres Kubu Raya Apresiasi Jajarannya ungkap kasus Operasi Pekat Lebihi Target



Kubu Raya-Kalbar , Bertempat di Polres Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya AKBP YANI PERMANA S.I.K.MH, Pimpin Press Conference   Pengungkapan Tindak Pidana Hasil Operasi Pekat Kapuas 2020. (30/11/2020)


Dalam keterangan  Confrence kapolres kubu raya mengatakan selama operasi Pekat kapuas Pengungkapan Kasus perjudian ada 8 kasus, dengan 35 tersangka .dan memungkin untuk tahap kedua akan di Proses, dan Kasus Miras barang bukti yang diamankan 72 kampel arak putih, dan 50 botol minuman keras tampa ada surat izin edar,yang di jual diwarung warung maupun di toko yang ada di kabupaten kubu raya.ungkap nya.


“Sejumlah Pengungkapan Kasus selama berjalannya operasi pekat kapuas 2020 dari tanggal 12 S/D 27 Nopember 2020. Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah berhasil Melakukan  Pengungkapan  Tindak Pidana Narkoba sebanyak 5 (lima)  4 Laki laki dan 1 satu Perempuan, Kasus sesuai dengan  Target yang diberikan yaitu 5 Kasus dalam Operasi Pekat Kapuas 2020 dengan jumlah barang bukti Shabu 4,95 Gram, Ekstasi,60 Butir (20,42 Gram.) dan Jumlah jiwa yang Terselamatkan seandai nya Barang Haram ini Lolos,jumlah Shabu dan Ekstasi =25,37 Gram x 8 jiwa  kurang lebih 203 jiwa” tambahnya

Sabtu, 21 November 2020

Polsek Sungai Ambawang Datangi TKP kebakaran Diparut Masigi kubu raya


 Kebakaran Ruko Di Parit Masigi, Polsek Sungai Ambawang Amankan TKP



Kubu raya-Kalbar ,  Polsek Sungai Ambawang menerima laporan bahwa terjadi Kebakaran 1 (satu) unit Ruko yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Parit Masigi Dusun Parit Aim Desa Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya. Pada hari ini Minggu tanggal 22 November 2020 serkira pukul 10.30 wib



Diketahui bahwa Kebakaran tersebut terjadi disebuah Toko Sembako yang berada di Jalan Trans Kalimantan Parit Masigi Dusun Parit Aim Desa Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang, pemilik Ruko sembako  sdr .Asun yang mendengar suara ledakan dari atas ruko lalu melihat keatas api sudah menyala dan berupaya memadamkan api secara manual, dimana Lokasi kebakaran berada dikomplek Bangunan Ruko yang berdempetan sehingga dapat dimungkinkan api secara cepat meluas dan menyebar dibangunan lainnya



Kapolsek Sungai ambawang Iptu Teuku Rivanda menjelaskan “Bahwa benar sekitar jam 10.30 wib kami menerima laporan terjadinya kebakaran terletak di Jalan Trans Kalimantan Parit Masigi Dusun Parit Aim Desa Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang” jelas kapolsek.


“dari hasil intrograsi pemilik ruko sdr.asun, bahw api berasal dari lantai dua dimana saksi mendengar suara ledakan lalu pemilik naik ke lantai dua api sudah menyala dan pemilik mencoba memadamkan api dan mengubungi pemadam kebakaran dan pihak kepolisian” tambahnya.


Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 11.16 wib setelah datang puluhan pemadam swasta Pontianak dan kubu raya berdatangan ke tempat kejadian, tidak ada korban dalam kejadian tersebut .

Team Gabungan TNI-Polri Satpol-PP Kubu Raya Gelar Operasi Yustisi


Kubu raya-kalbar, Polres kubu raya gelar OPS YUSTISI COVID-19 Ol bersama TNI AU dan Pol Pp Kubu Raya di pasar Kuala dua Kec.Sungai Raya Kab. Kubu Raya (21/11/2020)


Sebelum pelaksanaan patroli dan himbauan COVID-19 terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil langsung kabagops polres kubu raya AKP INDRA ASRIYANTO


Adapun Bentuk kegiatan yang dilakukan Satgas Covid-19  memberikan himbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kasehatan di masa Adaptasi kebiasaan Baru dan mensosialisasikan Pergub Kalbar No 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian covid -19 kepada pengguna jalan dan tempat keramaian lainya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid - 19.


Adapun sasaran lokasi kegiatan adalah tempat-tempat keramaian seperti warkop dan kafe-kafe di wilayah kecamatan sungai raya yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.


Saat dikonfirmasi kabagops polres kubu raya AKP INDRA ASRIYANTO menjelaskan "Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Aman Nusa Polres Kubu Raya bertujuan untuk mencegah Penyebaran Covid-19 di tempat fasilitas umum, pasar, warkop dan tempat yang mengundang keramaian di kab. Kubu Raya"jelasnya


"Dimana Masih ada pedagang, pelaku usaha ataupun masyarakat yang tidak mematuhi dan kontra terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 seperti pemberlakuan social distancing dan pembatasan aktivitas serta dalam penggunaan masker dalam beraktivitas"tambahnya

Jumat, 13 November 2020

Tersangka kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Tersangka


Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang. 


JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut. 


Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).


"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). 


Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.


Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. 


Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan. 


Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya. 


Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. 


Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. 


Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.


Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.